PPKM Diperpanjang Sengsarakan Rakyat, Pedangan Angkringan Jakarta Barat Surati Presiden Jokowi

- 21 Juli 2021, 12:31 WIB
Luhut Ganti PPKM Darurat dengan Level, Faisal Basri: Kok Tak Kapok Obral Istilah?
Luhut Ganti PPKM Darurat dengan Level, Faisal Basri: Kok Tak Kapok Obral Istilah? /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Selain itu, Muhammad Aslam pun melakukan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena PPKM darurat dinilai tidak membuahkan hasil.

Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Victor Santoso Tandiasa, Eliadi Hulu mereka tergabung yang mengatas namakan kantor Hukum VST and Partners

'Pada intinya, klien saya pedagang angkringan di Jakarta Barat biasa mencari nafkah dengan berjualan angkringan di malam hari selepas magrib. Namun, di masa PPKM darurat, klien saya dilarang untuk berdagang, sebagaimana aturan PPKM darurat jam 20.00 sudah harus tutup. Tentunya hal itu membuat klien saya rugi dan tidak bisa mendapatkan nafkah," kata Eliadi kepada wartawan seperti dikutip Antara, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Berikut Aturan Baru Pelonggaran PPKM Darurat, Salah Satunya Makan Diberi Waktu 30 Menit

Lebih lanjut Eliadi mengatakan, surat tersebut telah didaftarkan dalam sepucuk surat ke Setneg, dikomplek Istana, Jakarta.

"Diperpanjang ataupun tidak, PPKM sudah dilakukan, dan sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil. Sementara hasilnya dapat dikatakan gagal untuk menekan lonjakan COVID-19. Oleh karenanya 5 hari ke depan kami akan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum ke PTUN Jakarta," tutur Eliadi.

Menurut Eliadi, penerapan PPKM darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Cacat secara legalitas bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: BTS Kuasai Chart Musik Oricon Jepang, Satu-satunya Artis yang Meraih Prestasi Ini Sepanjang Sejarah

Karena Instruksi Menteri Dalam Negeri tidak terdapat dasar hukum untuk menerapkan PPKM darurat yang membatasi bahkan melarang masyarakat yang berada dalam wilayah penerapan PPKM darurat untuk dapat mencari nafkah.

"Selain itu, PPKM darurat telah melanggar konstitusi, di mana dalam Pasal 28A UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya," ucap Eliadi menegaskan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x