MEDIA PAKUAN - Pemerintah menerapkan kebijakan Penerapan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021.
Bahkan PPKM darurat ini pun akan diperpanjang, Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Hal ini tertuang dalam intruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, dengan istilah kriteria level 3-4.
Baca Juga: Tiara Andini Dikatai Kasar Hingga Tak Senonoh Saat Main Mobil Legends: Apakah Pantas?
Penerapan kebijakan ini kian menuai protes dikalangan para pedangan, terutama pedagang kecil.
Mengapa tidak, pasalnya PPKM darurat ini dinilai merugikan para pedagang kecil.
Untuk menertibkan masyarakat yang masih tak mau mengikuti kebijakan PPKM Darurat ini, pemerintah menindak tegas.
Sebuah video yang memperlihatkan razia petugas terhadap para pedagang yang masih buka di malam hari pada masa PPKM viral di media sosial.
Baca Juga: Berikut Aturan Baru Pelonggaran PPKM Darurat, Salah Satunya Makan Diberi Waktu 30 Menit