Jokowi Klaim Pemberlakukan PPKM Darurat Kasus Covid-19 Alami Penurunan

- 20 Juli 2021, 21:12 WIB
Keterangan pers Presiden terkait pemberlakuan PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021.
Keterangan pers Presiden terkait pemberlakuan PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021. /Youtube/Sekretariat Presiden/

"Pemberlakukan PPKM Darurat dari data yang diperoleh kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,"katanya.

Baca Juga: Geger! Sapi Kurban di Sukabumi Ngamuk, Tendang Petugas Hingga Loncati Pagar 1,5 Meter

Jokowi mengatakan  selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yg terdampak dari P

"Karena itu,  jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,"katanya.

Terkait aktivitas pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, Jokowi menegaskan telah mengizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Kasus Positif Covid-19 Kota Sukabumi Capai 38 Kasus Positif, Seorang Warga Meninggal

Pasar tradisional yang diijinkan selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-haru diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,"katanya.

Begitupun aktivitas lainnya, kata Jokowi, termasuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Baca Juga: Nekat Jual Domba Kurban Hasil Curian, Seorang Pria di Garut Diciduk Polisi

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x