Polisi Kembangkan Kasus Penjualan ABG di Jaksel, Diduga Terlibat Sindikat Prostitusi Online

- 17 Juli 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi/MEDIA PAKUAN
Ilustrasi/MEDIA PAKUAN /

 
MEDIA PAKUAN-Seorang terdakwa kasus perdagangan manusia yang diamankan Polres Metro jakarta Selatan beberapa waktu lalu diduga terlibat dalam sindikat prostitusi online anak dibawah umur.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menduga, terdakwa berinisial AWR ini menjadi perantara kasus prostitusi online.
 
"Masih berkemungkinan ini melibatkan satu sindikasi," katanya.
 
Dirinya mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap dugaan sindikat dari kasus prostitusi online ini.
Akbar menuturkan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dari kasus ini.
 
"Kita masih terus dalami masih mungkin melibatkan satu sindikat. Ada orang mencari dan menampung karena mengalirkan atau menawarkan jasa seksual," tuturnya dikutip dari laman pmjnews.com pada Sabtu, 17 Juli 2021.
 
Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, aksi penjualan gadis remaja yang dilakukan pelaku bukan kali pertama terjadi.
"Kalau dari hasil pendalaman kita setidaknya ada tiga kali empat kali eksploitasi seksual itu terjadi," ucapnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku AWR dijerat dengan Pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kini terancam hukuman 10 tahun penjara.***
 
 
 
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x