Akhirnya BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juli 2021 Bisa Langsung Dicairkan, Tapi Hanya untuk Kriteria Ini

- 11 Juli 2021, 12:00 WIB
4 Bansos dan BLT yang cair Juli 2021, mulai BST, PKH, Sembako atau BPNT, beras 10 kg, hingga BLT Dana Desa: cek online daftar penerima di link cekbansos.kemensos.go.id dan sid.kemendesa.go.id pakai KTP.
4 Bansos dan BLT yang cair Juli 2021, mulai BST, PKH, Sembako atau BPNT, beras 10 kg, hingga BLT Dana Desa: cek online daftar penerima di link cekbansos.kemensos.go.id dan sid.kemendesa.go.id pakai KTP. /Instagram.com/@bank_indonesia.

MEDIA PAKUAN - Akhirnya program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu Juli 2021 bisa langsung dicarikan.

Akan tetapi, BLT Dana Desa Rp300 ribu bisa dicairkan hanya untuk beberapa kriteria penerima saja.

Salah satu kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu yaitu untuk mereka yang tergolong tidak mampu di desanya.

Baca Juga: Selalu jadi Teman Curhat, Ayu Dewi Berikan Support pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Baca Juga: Myanmar Berdarah! Pemberontak Tembak Mati Puluhan Pekerja Kontruksi, Dipicu Kudeta Militer

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu, Segera Lapor ke [email protected]

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x