Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta 2021, Simak Golongan yang Tidak Bakal Dapat BSU

- 10 Juli 2021, 12:00 WIB
Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Bulan Juli 2021.?*
Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Bulan Juli 2021.?* //* Mantra sukabumi/Unplash/ @bady

MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini, masih akan berlanjut pada 2021.

Namun ada beberapa golongan yang tidak bakal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberitahukan, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya untuk pekerja yang belum pernah dapat BSU di termin 1 dan 2.

Baca Juga: Real Madrid Gunakan Orang Ini untuk Mendatangkan Kylian Mbappe dari PSG

Berikut inilah daftar golongan pekerja yang tidak akan dapat BSU Subsidi Gaji:

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

4. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

6. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Suga Dapat Kado Celana Dalam dari Fans, Jungkook Malah Iri dan Nekat Mencurinya

Selain itu, ketahuilah beberapa persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

- Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

- Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang memiliki rekening aktif

- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Saat ini Kemnaker tengah menunggu persetujuan untuk anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kembali menyalurkan BSU.

Selain Kemenkeu, Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah