Manfaatkan NIK KTP Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021, Login Segera eform.bri.co.id

- 11 Juli 2021, 10:00 WIB
Ayo cek nama Anda untuk terima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Ayo cek nama Anda untuk terima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. /Instagram/@bank_indonesia

MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha bisa memanfaatkan NIK dan KTP agar bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta pada Juli 2021.

Maka dari itu, para pelaku usaha bisa daftar BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id.

Namun bagi kalian yang sudah pernah mendapatkan BLT UMKM BPUM, bisa langsung cek namanya melalui banpresbpum.id.

Baca Juga: Lebih Memilih PSG, Cristiano Ronaldo Tolak Manchester United dan Juventus?

Terdapat juga peserta yang masih kebingungan dalam proses pencairan program dari Kemenkop itu, yang dimana tidak kunjung masuk ke rekening.

Ternyata dalang dari masalah tersebut yaitu adanya NIK KTP yang tidak daftar di sistem pengecekan penerima.

Link yang digunakan untuk cek penerima BLT UMKM yaitu eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Minggu 11 Juli 2021: Hujan akan Mengguyur Siang Hari

Ketahuilah cara mengecek BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id sebagai berikut ini:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'

3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

4. Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta

5. Lalu klik 'Proses Inquiry'

Jika sudah ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM, kalian akan mendapatkan notifikasi berikut ini:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Selain melalui eform.co.id, kalian bisa cek penerima BLT UMKM melalui banpresbpum.id.

Terdapat juga beberapa penyebab tidak cairnya BLT UMKM Rp3,6 juta, simak daftarnya:

1. Belum mendaftar Banpres BPUM

2. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi tidak memenuhi syarat

3. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi masih diproses

4. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi belum dicairkan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x