Cara Lengkap Cek Penerima BLT UMKM 2021 Melalui Hp, BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 Segera Cair

- 10 Juli 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi uang BLT UMKM
Ilustrasi uang BLT UMKM /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Para pekerja harus mengetahui cara cek penerima BLT UMKM 2021, agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta tahap 3.

Program BLT UMKM Rp1,2 juta sebelumnya sudah disalurkan, kepada para pelaku usaha pada bulan Juni 2021 lalu.

Maka penyaluran BLT UMKM 2021 akan berlanjut lagi ke tahap 3 pada 2021 ini.

Baca Juga: Breaking News Gempabumi Mengguncang Melonguane Sulawesi Utara dengan Magnitudo 6.2

Perlu kalian ketahui, pada tahap pertama lalu sudah ada 9,8 juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.

Ketahuilah terlebih dahulu persyaratan penerima BLT UMKM BPUM sebagai berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro dan menengah

- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan

- Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Integrasi Logistik Cipta Solusi: 4 Formasi Kosong, Minimal Lulusan S1

Berikut inilah cara mengajukan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta:

1. Siapkan dokumen berupa:

- Fotokopi KTP,

- Fotokopi KK,

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

2. Penyerahan dokumen

- Calon penerima baik perseorangan atau perkelompokan menyerahkan berbagai dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengusulan baru wajib isi formulir dengan daftar informasi berikut:

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor HP.

Adapun cara cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id (KLIK DI SINI)

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke proses inquiry

- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x