Menag Cholil Qoumas Larang Takbir Keliling, Sholat Idul Adha di Mesjid atau Lapangan di Zona Oranye dan Merah

- 29 Juni 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi sholat Idul Adha 1442 Hijriah.
Ilustrasi sholat Idul Adha 1442 Hijriah. /Dokumen MUI//

 

MEDIA PAKUAN - Surat Penerapan Protokol Kesehatan saat Penyelenggaraan Sholat Idul Adha serta Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah, resmi diterbitkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang larangan kegiatan takbir keliling serta peniadaan Sholat Idul Adha di masjid atau lapangan terbuka yang masuk ke dalam zona orange dan merah.

Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, Yaqut berkeliling ke para kiai di pulau Jawa guna mensosialisasikan isi surat edaran 15/2021 tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan HOAX! Beredar Pesan Berantai Pembatasan Transporsi Umum

“Saya mulai menyusuri pulau Jawa dan bertemu dengan banyak kiai serta tokoh agama. Di sana saya menyampaikan salam dari Presiden Joko Widodo dan mensosialisasikan serta memohon bantuan agar para sesepuh menyampaikan ke masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat pelaksanaan Sholat Idul Adha dan kurban,” kata Yaqut Cholil Qoumas, Selasa 29 Juni 2021.

“Saya pun memohon doa dan ziyadah dari para kiai agar negara ini segera bebas dari pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Yaqut menegaskan pemerintah terus berupaya menangani pandemi Covid-19, baik melalui penanganan medis, vaksinasi, hingga beragam upaya preventif lainnya.

Baca Juga: Setelah Indonesia, Kini Hong Kong Larang Warga Inggris Datang ke Negaranya

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x