Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2021 Dibatalkan, Pemerintah Pastikan Dananya Bukan untuk Infrastruktur

- 8 Juni 2021, 17:23 WIB
Para santri Ponpes Al Fath mengikuti manasik haji di halaman ponpes tersebut, Jumat 2 April 2021.MEDIA PAKUAN
Para santri Ponpes Al Fath mengikuti manasik haji di halaman ponpes tersebut, Jumat 2 April 2021.MEDIA PAKUAN /Manaf Muhammad/



MEDIA PAKUAN-Pemerintah Indonesia secara resmi telah membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji ke tanah suci Mekkah Al Mukaromah tahun 2021.

Calon jamaah haji Indonesia yang telah dijadwalkan berangkat tahun ini pun kecewa.

Sebab, setelah tertunda tahun lalu, calon jemaah haji berharap bisa menunaikann Rukun Islam ke lima tersebut tahun ini.

Baca Juga: Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta
Terkait pembatalan tersebut Kementerian Agama menjelaskan alasan Pemerintah Indonesia lantaran belum adanya keputusan kuota yang diberikan kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia.

Meskipun pemberangkatan dibatalkan, namun Komisi VIII DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.

Komisi III DPR juga menepis isu yang terus berkembang di media sosial yang menyebutkan bahwa dana jamaah haji tersebut digunakan untuk pembangunan proyek pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji  sebesar Rp25 juta per orang itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu sesuai undang-undang nomor 34 tahun 2014.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar kalau uang haji digunakan untuk hal-hal diluar kepentingan ibadah haji. Dapat dipastikan yang mengelola uang haji adalah BPKH," katanya dalam press release yang diterima Media Pakuan, Selasa 8 Juni 2021.
Baca Juga: Mau Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juni 2021 dari Kemendes? Buruan Login sid.kemendesa.go.id
Ia mengklaim DPR selalu mengawasi serta meminta perkembangan pengelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau. Ia menegaskan sejauh ini tidak ada anggaran haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan obligasi syariah, karena sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar," ujarnya.

Dana haji tersebut, sambung Ace, ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga yang memiliki nilai manfaat dari penempatan di sukuk tersebut.

"Ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu, rata-rata flat di angka tujuh persen. Maka dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai pemanfaatan di perbankan syariah," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dana haji ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya investasi melalui surat berharga syariah negara tersebut.

"Contohnya pembiayaan haji 2019 mencapai Rp70 juta per orang sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta. Nah sisa pembayaran yang Rp35 juta diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi dana haji tersebut ya ada, dan aman," ungkapnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Angkat Tangan Soal Kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang Dilaporkan ICW, Kenapa?
Ace menghimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya mengenai dana haji tersebut, jika ada yang meragukan sebaiknya kata tabayyun.

"Kalau masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, misalnya tidak bisa mendapatkan nomor porsi atau nomor porsinya akan gugur," pungkasnya.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x