Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta

- 8 Juni 2021, 14:23 WIB
Tersangka penyebar video syur mirip artis GL.
Tersangka penyebar video syur mirip artis GL. /PMJ News

MEDIA PAKUAN - Terdakwa kasus penyebaran video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia atau Gisel, dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam kasus penyebaran video syur tersebut terdapat dua terdakwa yakni Nurfajar dan Priyo Pambudi.

Keduanya dituntut masing-masing satu tahun penjara karena dianggap sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Libatkan Anak di Bawah Umur, Berandalan Geng Motor di Kota Sukabumi Bacok Seorang Warga

Keduanya juga mendapat hal yang meringankan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana 1 tahun dengan denda sebesar 50 Juta Rupiah Subsidi 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kejahatan Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan penjara selama 1 tahun dikurangi jika disimpan dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, maka tidak diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," terlihat di SIPP PN Jaksel dikutip dari pmjnews.com pada Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Bareskrim Polri Angkat Tangan Soal Kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang Dilaporkan ICW, Kenapa?

Kedua Pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang cInformasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA menuntut umum).

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x