MEDIA PAKUAN - Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa hari lalu telah melaporkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas tuduhan gratifikasi.
Akan tetapi laporan kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan terhadap pimpinan utama lembaga negara pembasmi koruptor itu tidak diproses lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri angkat tangan dan enggan memproses kasus tersebut, dan justru mengembalikan berkas pelaporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri yang telah dilayangkan ICW.
Baca Juga: Terungkap! 11 Terduga Teroris Merauke Ternyata Terkait Jaringan Makassar
Kapala Bareskrim Komjen Agus Andrianto telah menyatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan berkas pelaporan ICW terhadap Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut Bareskrim Polri tak akan memproses laporan ICW terkait dugaan gratifikasi Firli tersebut.
"Tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal KPK itu sendiri," ujarnya seperti dikutip dari rilis Humas Polri pada Selasa, 8 Juni 2021.
Kendati demikian, Rusdi rak menyebut apakah berkas pelaporan ICW itu sudah dikembalikan oleh Bareskrim ke Dewas KPK atau belum, namun menurutnya masalah Firli itu sudah diselesaikan di internal KPK.