Cair Besok! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Kembali Disalurkan Awal Juni 2021, Persiapkan dari Sekarang Persyaratanya

- 31 Mei 2021, 11:00 WIB
Laman sid.kemendesa.go.id untuk cek daftar penerima BLT Dana Desa.
Laman sid.kemendesa.go.id untuk cek daftar penerima BLT Dana Desa. /Tangkap layar sid.kemendesa.go.id
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Desa (Kemendes) menyalurkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu pada awal Juni 2021.
 
Maka dari itu, BLT Dana Desa Rp300 ribu Juni 2021, besok awal bulan sudah mulai dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Maka bagi para KPM harap persiapkan persyaratannya dari sekarang, bagi yang sebelumnya belum memenuhi persyaratan penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu.
 

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Jawa Barat Hari ini Senin 31 Mei 2021: Bogor Waspada Angin Kencang

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.
 
Baca Juga: Cek KTP di eform.bri.co.id Dapatkan Pencairan Rp1,2 Juta di BLT UMKM

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x