ABORSI! Reskrim Polres Kota Tangerang Ciduk Dua Pria, Sri Bintoro: Menolak Dirujuk ke Rumah Sakit

- 27 Mei 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/ /Ilustrasi aborsi. /Pixabay/
 

 
MEDIA PAKUAN - Kepolisian Kota Tangerang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus aborsi perempuan berinisial WP.
 
Dua tersangka yang diamankan kepolisian berinisial HT dan SW.
 
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan penggungkapan ini bermula dari adanya laporan dari seorang dokter di salah satu klinik bersalin di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
 
 
 
Wahyu mengatakan saat kejadian WP dan rekannya HT datang ke klinik untuk melakukan persalinan.
 
Pihak klinik curiga karena tersangka WP menolak dirujuk ke rumah sakit, padahal kelahiran yang belum cukup bulan atau prematur.
 
"Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," kata Wahyu dikutip dari pmjnews.com pada Kamis, 27 Mei 2021.
 
 
Kemudian pihak kepolisian menerima laporan terkait aborsi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Dari hasil penyelidikan kepolisian berhasil mengamankan kedua pria tersebut dan HT diketahui merupakan ayah biologis dari anak yang dikandung WP.
 
Hasilnya, HT terlibat karena meminta-minta WP untuk melakukan tindakan aborsi.
 
 
Sementara SW, merupakan pedagang obat untuk menggugurkan kandungan, SW menjual obat tersebut kepada WP untuk melancarkan aksinya.
 
"SW kita amankan di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dengan bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan," tuturnya.
 
Selain itu, SW juga menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet.
 
 
"Karena melihat testimoni dari SW, kedua pasangan ini pun tergiur untuk melancarkan tindakannya (mengugurkan kandungan) itu," pungkasnya.
 
Kini atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x