Aksi Protes Memperuncing Polemik Undang-Undang Aborsi di Polandia

- 30 November 2020, 15:38 WIB
Tangkapan layar aksi protes mastarakat Polandia atas Undang-undang aborsi
Tangkapan layar aksi protes mastarakat Polandia atas Undang-undang aborsi /NTV/Youtube
MEDIA PAKUAN - Masyarakat Polandia sebelumnya telah antusias terhadap undang-undang aborsi. Namun kini sebagian dari mereka memprotes atas larangan aborsi tersebut.
 
Sebelumnya pemerintah Polandia telah memberlakukan Undang-Undang Aborsi. Payung hukum tersebut diadopsi pada tahun 1993 sebagai bagian dari kompromi negara gereja setelah runtuhnya komunisme.
 
Baru-baru ini terjadi protes masa terhadap putusan pengadilan yang mendukung larangan keseluruhan terhadap aborsi.
 
 
Seorang komentator masalah politik dan agama, Adam Szostkiewicz mengutarakan, dia melihat mobilisasi yang mengejutkan dari generasi muda khususnya dalam protes ini. 
 
Aborsi sendiri merupakan berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin (fetus) atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya.
 
Di Polandia sendiri ada ketentuan memperbolehkan aborsi ketika nyawa sang ibu terancam atau ada kelainan janin yang parah dalam kandungan.
 
 
Survei yang diterbitkan akhir bulan lalu oleh lembaga survei independen Kantar menunjukan hanya 22 persen orang Polandia yang mendukung aborsi sesuai permintaan.
 
Kemudian enam puluh dua persen berpikir harus legal dalam kasus tertentu, sementara 11 persen mendukung larangan total.
 
Saat ini anggota UE yang terdiri dari 38 juta orang menyaksikan kurang dari 2.000 aborsi legal setiap tahun, menurut statistik resmi.
 
 
Mirisnya telah dilakukan aborsi secara ilegal 200.000 wanita lainnya.
 
Bisa-bisanya terjadi aborsi secara massal ketika Polandia memiliki undang-undang penghentian yang liberal.
 
Pada tahun 1992, 47 persen orang Polandia percaya bahwa aborsi harus diizinkan dalam keadaan keuangan yang sulit, menurut lembaga CBOS. 
 
 
Sementara pada 2016, persetujuan turun menjadi 14 persen. 
 
Penurunan tersebut dikarenakan beberapa faktor, termasuk kecenderungan undang-undang untuk membentuk sikap serta tanggapan masyarakat terhadap fakta bahwa para politisi enggan menangani masalah ini.
 
Ketika komunisme jatuh, Gereja berada dalam posisi yang kuat dan efisien lembaga negara Polandia berantakan, memungkinkannya untuk memainkan peran aktif dalam membentuk undang-undang aborsi saat ini.
 
 
Zielinska mengatakan dorongan untuk perubahan dimulai dengan protes berskala kecil tahun 2016 terhadap usulan pengetatan undang-undang, ketika perempuan mulai berbicara tentang pemutusan hubungan kerja mereka sendiri.
 
"Mungkin ini adalah langkah yang akan membawa kita ke arah yang lebih liberal," ujarnya.
 
Dia pun memaparka  mereka sudah muak dengan kebisuan mayoritas, muak dengan campur tangan Gereja dalam perjanjian dengan negara mengenai masalah pribadi mereka dan secara terbuka menyuarakan kemarahan mereka.***
 

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x