Sehari Lakukan Aborsi 5 Kali. Klinik di Jakarta Raup Keuntungan Hampir Rp1 Miliar

- 1 September 2020, 19:02 WIB
Ilustrasi aborsi
Ilustrasi aborsi /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan di sebuah klinik di Jakarta.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum ditemukan uang sebanyak lebih dari Rp881 juta dari rekening milik seorang wanita bernama Jainatun alias Atun.

Kini wanita berusia 52 tersebut berstatus sebagai tersangka. Diduga ia memiliki peran penting pada klinik aborsi tersebut.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cair Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

"Ditemukan fakta bahwa klinik tersebut melakukan praktek aborsi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Demikian dilansir Mediapakuan dari berita Pikiran-rakyat.com berjudul "Jalankan Praktik 5 Kali Sehari, Klinik Aborsi di Jakarta Hasilkan Keuntungan Nyaris Rp 1 Miliar".

Yusri menerangkan dalam menjalankan operasinya, Atun selalu dibantu oleh tersangka lainnya yaitu dr Subur Suripno bin Hadikisworo serta dr Tedjo Wahyu Putranto.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Pandemi Covid-19 di Sukabumi Capai 34 orang

Polisi bisa mengetahui hasil keuntungan dari praktik klinik aborsi yang ia lakukan berdasarkan jumlah saldo yang ada di rekening ATM miliknya.
 
“Wanita, J, ini berperan melakukan negosiasi atau menentukan tarif aborsi terhadap para pasien untuk melakukan tindakan,” Kombes Pol Yusri Yunus.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa dari seluruh kegiatan praktik aborsi yang sudah dijalankan oleh tersangka Atun sejak lima tahun terakhir.

Baca Juga: Daftar Harga dan Spesifikasi Hp Samsung Terbaru di Awal Bulan September 2020

Selama itu ia mendapatkan uang hasil keuntungan dan tersimpan di dalam rekening BCA miliknya.

“Rekening atas namanya sendiri sebesar Rp 881.500.000,” ungkap Kabidhumas sedikit bersemangat.

Dalam interogasi, diketahui jika sejumlah uang tersebut merupakan hasil dari keuntungan yang didapat atas kegiatan praktik aborsi selama 5 tahun terahir.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x