AKHIRNYA! HRS Divonis Denda Rp20 juta dan 5 bulan Penjara atas Kasus Kerumunan Megamendung

- 27 Mei 2021, 17:49 WIB
Habib Rizieq Shihab terima vonis dari Majelis Hakim terkait kerumunan di Megamendung.
Habib Rizieq Shihab terima vonis dari Majelis Hakim terkait kerumunan di Megamendung. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

 
MEDIA PAKUAN - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
 
Vonis tersebut diputuskan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
 
HRS dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan serta yang menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantrennya yang berada di Megamendung, Kabupaten Bogor.
 
 
 
Dalam hal ini, Rizieq Shihab dinyatakan telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.
 
“Mengadili, pernyataan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Pelepasan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dikurangi 5 bulan kurungan penjara, ”ungkap Hakim Ketua, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021.
 
Majelis Hakim mengatakan kerumunan di Megamendung terbukti telah memenuhi peraturan yang menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 
 
 
Selain itu, kerumunan saat Habib Rizieq Shihab berada disana (pondok pesantren Megamendung) pun masuk dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.
 
“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana yang terkait peristiwa tersebut,” ucap hakim.
 
HRS juga dinilai tidak memberikan himbauan kepada massa untuk mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
 
 
Kemudian, untuk hal yang memberatkannya yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19, sedangkan yang meringankannya adalah tidak membawa simpatisan saat sidang berlangsung.
 
Video yang tidak dapat dilepas majelis hakim tidak diketahui lebih rendah lagi. Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab untuk menjalani penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
 
Habib Rizieq yang menilai karena telah melanggar pasal yang berlapis dalam kasus kerumunan di Megamendung, yaitu:
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x