Perdagangkan Obat Keras Aborsi, Sepasang Suami Istri Diringkus Kepolisian

- 14 Februari 2021, 10:46 WIB
Ilustarasi Penahanan
Ilustarasi Penahanan /Pixabay/Espressolia

MEDIA PAKUAN - Diduga pasangan suami istri di Padang Sumatera Barat memperjualbelikan obat keras untuk menggugurkan kandungan (aborsi).

Pasangan suami istri tersebut menjual obat keras di apotek miliknya yakni Apotek Indah Farma yang berlokasi di jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Padang, Padang.

Dan akhirnya mereka berhasil ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polresta Padang, pasangan suami istri tersebut berinisial I (50) dan S (50).

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah Berkualitas Hanya 1 Jutaan di Februari, Cek Ada OPPO, Samsung, Vivo, Xiaomi, dan Realme

Seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, dikutip dari laman PMJNews, Minggu, 14 Februari 2021.

"Pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami-isteri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50)," kata Rico Fernanda.

Menurutnya, penangkapan berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku kedapatan menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga untuk menggugurkan kandungan (aborsi).

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah Berkualitas Hanya 1 Jutaan di Februari, Cek Ada OPPO, Samsung, Vivo, Xiaomi, dan Realme

Selanjutnya, Rico juga mengungkapkan penelusuran informasi tersebut telah dimulai sejak Kamis, 11 Februari 2021 lalu, kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.

Sebelum dilakukan penangkapan pelaku sempat dipancing untuk bertransaksi barang tersebut, dan terbukti.

"Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," ujar Rico menegaskan.

Baca Juga: Update Hasil Pertandingan, Jadwal dan Klasemen Liga Spanyol Pekan ke- 23, Atletico Madrid Merajai La Liga

Setelah semuanya terbukti, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek itu serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan.

Saat dilakukan diinterogasi, menurut Rico, keduanya mengakui obat tersebut ternyata memang dijual kepada wanita hamil untuk membantu proses aborsi.

Tak hanya disitu, polisi kemudian terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi, dengan melihat riwayat transaksi kedua pelaku, kepada siapa menjual obat itu.

Baca Juga: Mesir Temukan situs purbakala paling terkemuka Pabrik Bir Tertua di Abydos Mesir Kuno Dinasti Pertama

Berbekal bukti transaksi tersebut polisi melakukan pengejarang yang dimulai pada Jumat 12 Februari 2021, dan berhasil mengamankan 2 pasangan yang diduga menggunakan obat keras itu

Polisi berhasil mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikah ND (20) di kawasan Pauh. Diketahui keduanya masih berstatus mahasiswa.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan pasangan lainnya yakni FS (20, perempuan) dan AS (25), penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x