Seret Nurdin Abdullah, KPK Periksa 4 Saksi Suap Infrastruktur, Ali Fikri: Unsur PNS, Swasta dan Wiraswasta

- 27 Mei 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi Suap. /PIXABAY
Ilustrasi Suap. /PIXABAY /
 
MEDIA PAKUAN - Sebanyak 4 orang saksi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur untuk tersangka Nurdin Abdullah.
 
Menurut Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK Bidang Penindakan,mengatakan 4 saksi itu di anratranya, pihak swasta, wiraswasta,dan pegawai negeri sipil (PNS).
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat diminta keterangan.
 
 
 
"Hari ini, pemeriksaan saksi NA tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 27 Mei 2021.
 
Tidak hanya malakukan pemerikasaan terhadap 4 saksi ini, KPK juga  juga kembali memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah selama 30 hari. 
 
Hal ini berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhitung sejak 28 Mei sampai dengan 26 Juni 2021.
 
 
Untuk saat ini, tersangka Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan untuk tersangka Edy Rahmat di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
 
"Perpanjangan penahanan dimaksud, agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.***
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x