Baca Juga: Usai Sunda Empire, Polda Metro Jaya Amankan Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Hergun menegaskan, pandemi Covid-19 jangan menjadi ladang aji mumpung menambah utang, seharusnya utang digunakan secara maksimal untuk pemulihan ekonomi.
DPR sudah memberikan persetujuan terhadap Perppu Corona menjadi undang-undang, yang di dalamnya terdapat pasal sakti membolehkan defisit APBN melebihi 3 persen selama 3 tahun.
"Sehingga selama tiga tahun ini defisit APBN dipatok Rp1.000 triliun. Nanti pada 2023 ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Maka Pemerintah harus memanfaatkan tiga tahun ini dengan produktif," pungkasnya.***