Ridwan Kamil Setujui Dua CDOB, Wagub Uu: Sukabumi Utara Sudah Masuk Kemendagri

- 19 April 2021, 06:30 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai dua Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB), yakni Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (16/4/2021). (Foto: Rizal/Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai dua Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB), yakni Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (16/4/2021). (Foto: Rizal/Biro Adpim Jabar) /

MEDIA PAKUAN - Gubernur Ridwan Kamil bersama DPRD Provinsi Jawa Barat menandatangani surat persetujuan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB).

Kedua CDPOB yang disetujui Gubernur bersama DPRD tersebut yaitu CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat.

Dua CDPOB yang disetujui Gubernur bersama DPRD, yakni Kabupaten Bogor Timur terdiri dari tujuh kecamatan, sedangkan Kabupaten Indramayu Barat mengusulkan dengan sepuluh kecamatan.

Penandatanganan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat di Gedung DPRD Jawa Barat pada Jum'at, 16 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin 19 April 2021: ANTV, SCTV, dan INDOSIAR

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Rp300 Ribu dari Pemerintah? Nih! Ada BLT Dana Desa Cair April 2021

Pada kesempatan itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, Jawa Barat memang membutuhkan pemekaran yang proporsional dan adil.

"Saya ucapkan selamat kepada masyarakat di Bogor Timur dan masyarakat di Indramayu Barat," katanya seperti dikutip dari rilis Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin 19 April 2021.

Kemudian ia menjelaskan, dalam pasal 33 undang-undang nomor 23 tahun 2014, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar dalam pembentukan daerah persiapan terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Senin 19 April 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV

Baca Juga: Siang hingga Malam Diguyur Hujan, Kota Sukabumi Waspada Dampaknya

Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka pemerintah provinsi dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI.

"Kita kawal perjuangan di pusat, karena setelah ini, surat akan dikirim ke Kemendagri dan InsyaAllah lancar diajukan ke DPR dan DPD untuk disetujui. Jadi masih ada babak final, babak semifinalnya sudah selesai dari kami," jelasnya.

Kang Emil mengungkapkan, kebijakan penataan daerah di pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan misi yang dituangkan dalam RPJMD 2018-2023.

"Yaitu mempercepat pemerataan pembangunan yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan," ungkapnya.

Ia menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jawa Barat, perangkat daerah di lingkungan pemprov Jawa Barat, dan kabupaten induk.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Senin 19 April 2021: Taurus dan Gemini Manjakan Diri dengan Hiburan

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah