Belum Pernah Dapat Rp300 Ribu dari Pemerintah? Nih! Ada BLT Dana Desa Cair April 2021

- 19 April 2021, 06:00 WIB

MEDIA PAKUAN - Masyarakat yang sama sekali belum pernah mendapatkan dana bantuan senilai Rp300 ribu, maka bisa mendapatkan BLT Dana Desa.

Program BLT Dana Desa RP300 ribu disalurkan pemerintah melalui Kementerian Desa (Kemendes) pada April 2021.

Maka bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 juga akan mendapatkan BLT Dana Desa, namun dengan beberapa syarat.

Bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Keluarga Madrasah Pertama Bagi Anak, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Baca Juga: MAKIN BERINGAS SASAR GURU! KKB Bakar Rumah Warga, Iqbal Alqudusi:Tiga Rumah di Papua Ludes Jadi

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah