Pemerintah Akan Ambilalih 1 Juta Hektar Hutan dari Perhutani, Begini Tanggapan Anggota DPR RI

- 15 April 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi hutan
Ilustrasi hutan /Pixcel/

"Saya khawatir ada penumpang gelap, yang berkedok untuk mengelabui dengan tujuan mencaplok tanah negara yang dilindungi hukum," tandasnya.

Baca Juga: KKB Bantai Guru Hingga Tukang Ojek, Puluhan Warga Distrik Beoga Papua Dievakuasi

Ia mengaku telah mendorong realisasi alokasinya sebesar 12,7 juta hektare untuk perhutanan sosial. Namun hingga saat ini, realisasinya baru sekitar 4 juta hektare.

"Sebenarnya sudah beberapa kali wacana pemangkasan area hutan Perhutani ini muncul. Tapi wacana itu selalu dibatalkan karena aturan lingkungan hidup pada saat itu masih kuat menjaga kelestarian lingkungan," katanya.

Ia menyebut, dengan undang-undang cipta kerja dan produk hukum turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 pemerintah akan segera memangkas hutan perhutani.

Hal itu dilakukan dengan alasan menyehatkan Perhutani agar fokus pada bisnis multiusaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

Akmal meminta agar pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) yang mengatur persoalan pemangkasan lahan 1 juta hektare milik Perhutani.

"Alangkah baiknya ini didiskusikan mendalam dengan DPR dan audiensi dengan berbagai kalangan akademisi termasuk aktivis Perhutanan Sosial," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa penolakan anggota DPR tidak sembarang menolak karena banyak sekali tuntutan rakyat di belakangnya yang menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Gila! Edhy Prabowo Gunakan Rp550 Juta Untuk Jalan dan Lahan Parkir Pribadi, Begini Rincian Uang Korupsinya

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah