MEDIA PAKUAN-Pemerintah berencana menata ulang kawasan hutan di pulau Jawa dan Madura yang selama ini dikuasai Perum Perhutani.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah hendak memangkas 1 juta hektar lahan dari total 2,4 juta hektare kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
Hutan seluas 1 juta hektare itu akan dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), masyarakat bisa mengelola dengan mekanisme perhutanan sosial.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah agar tak buru-buru mengambil langkah tersebut.
Menurutnya, lahan perhutanan sosial yang berada di Jawa dan Madura untuk jumlah 1 juta hektare dari total luas 2,4 juta hektare sangat luas.
"Lain halnya bila di luar Jawa, tidak ada masalah. Karena lahan di luar Jawa memang sangat luas," ujarnya seperti dikutip dari rilis DPR pada Kamis, 15 April 2021.
Akmal meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan peraturan terkait pemangkasan lahan perhutani tersebut, agar tidak ada peluang melanggar hukum.
Ia mengingatkan, dalam kasus-kasus sebelumnya sering ditemuikan kasus HGU atau HPL yang kemudian diprivatisasi. Terlebih saat ini harga tanah di Jawa dan Madura sangat mahal.