THR Wajib Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran, Segini Besaran yang Harus Diterima Pekerja

- 12 April 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 /Pixabay/EmAji/

MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Miris! Pandemi dan Kelaparan Paksa Warga Meksiko Jadi Pekerja Seks, Apapun Mereka Lakukan Demi Membeli Makanan

Menurut Ida, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Secara khusus dalam masa pemulihan ekonomi ini THR tentu dapat menjadi stimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam press release Virtual, Senin 12 April 2021.

Ida Fauziyah meminta perusahaan agar waktu pembayaran atau pemberian THR keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," tegasnya.

Baca Juga: THR Lebaran 2021, Begini Kebijakan dari Menaker Ida Fauziyah!

Lebih jauh Ida menjelaskan, realisasi pembayaran THR hari raya idul fitri diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Adapun terkait besaran THR, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

"Sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah," jelasnya.

Baca Juga: Dapat Bantuan dari Pemerintah, Pelaku Usaha Mikro Bisa Daftar di Link Ini

Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Dan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," paparnya.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatannya dibuat tertulis dan memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan," terangnya.

Baca Juga: Terhalangnya Tindakan Penolakan Internasional Terhadap Kudeta Myanmar, Uni Eropa Salahkan China dan Rusia

Untuk mengantisipasi munculnya keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR tahun 2021 agar memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

"Kami minta Gubernur dan Bupati atau Walikota agar melaporkan data pelaksanaan THR di perusahaan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x