MEDIA PAKUAN - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro di wilayah DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari @dinasppkukm. Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro Tahun 2021," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Senin, 12 April 2021.
Pendaftaran bantuan bagi pelaku usaha mikro tersebut dibuka dari pukul 8.00 sampai 15.00 WIB.
"Sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul : O8.00 WIB s/d 15.00 WIB," tulis Anies kembali.
Baca Juga: SEHARI MENJELANG PUASA! 8 Hal Perlu Dipersiapkan dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Simak Apa Saja
Baca Juga: Perlu Diperhatikan, Ini Penjelasan PGRI Soal Formasi yang Dibuka Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Setelah pendaftaran tersebut ditutup maka pihak pemerintah akan melakukan penarikan data bagi pengusaha mikro yang sudah mendaftar.
"Sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pukul: 15.00 WIB s/d 08.00 WIB," tulisnya kembali menjelaskan.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan supaya kamu bisa lolos mendaftar BPUM dan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai berikut: