Adapun terkait besaran THR, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
"Sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah," jelasnya.
Baca Juga: Dapat Bantuan dari Pemerintah, Pelaku Usaha Mikro Bisa Daftar di Link Ini
Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Dan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," paparnya.
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
"Kesepakatannya dibuat tertulis dan memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan," terangnya.
Untuk mengantisipasi munculnya keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR tahun 2021 agar memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
"Kami minta Gubernur dan Bupati atau Walikota agar melaporkan data pelaksanaan THR di perusahaan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," pungkasnya.***