Media Dilarang Memuat Kekerasan Yang Dilakukan Polisi, Begini Isi Surat Telegram Kapolri

- 6 April 2021, 15:47 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

"Lalu, dilarang menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah