"Lalu, dilarang menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," pungkasnya.***
"Lalu, dilarang menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," pungkasnya.***
Editor: Siti Andini
Sumber: humas.polri.go.id