Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Red Notice hingga Penghapusan Nama DPO, ICW Geleng Kepala

- 6 April 2021, 10:44 WIB
Djoko Soegiarto Tjandra atau Tjan Kok Hui (Baju oranye) saat ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia
Djoko Soegiarto Tjandra atau Tjan Kok Hui (Baju oranye) saat ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia /rri.co.id/.*/Dok. RRI

Selain itu ia telah melarikan diri dari proses hukum, Djoko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum.

Seperti diketahui Djoko Tjandra telah memberikan uang suap kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Cakupan Wilayah Ditambah Lima Provinsi

Baca Juga: Diakui Transparansi Anggaran, Polres Sukabumi Diganjar 2 Penghargaan Terbaik IKPA Kemenkeu

Irjen Napoleon menerima uang USD370 ribu dan SGD200 ribu. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu melalui pihak yang bernama Tommy Sumardi.

Melalui uang suap yang diberikan kepada anggota Polri itu, Djoko Tjandra meminta namanya dihapus dari red notice dalam kasus cessie Bank Bali.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah