Pemerintah Larang Mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah, Cuti Hanya Satu Hari

- 26 Maret 2021, 16:26 WIB
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran /Antara

MEDIA PAKUAN-Pemerintah Indonesia memutuskan meniadakan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan keputusan tersebut telah sesuai dengan arahan dari presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," katanya pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Polri Ngaku Tak Pernah Blokir Rekening FPI, Ini Kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae

Ia mengatakan, meski demikian pemerintah tetap memperbolehkan cuti satu hari idul Fitri.

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," katanya seperti dilansir dari Antara.com.

Dirinya mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Dengan adanya larangan mudik ini, pemerintah berharap program vaksinasi Covid-19, bisa sesuai dengan apa yang diharapkan.

Ia menegaskan sebelum keputusan ini dibuat pemerintah telah mempertimbangkan beberapa hal.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x