Himbau Masyarakat Luar agar Tidak Mudik ke Solo, Kapolresta: Kita Karantina di Benteng Vastenburg

- 11 Desember 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi Karantina.
Ilustrasi Karantina. /Pexels.com/ Nandhu Kumar/
 
MEDIA PAKUAN - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menghimbau warga untuk tidak datang ke Solo.
 
Bagi pemudik yang akan datang ke Solo pemerintah akan memberlakukan karantina mulai tanggal 15 Desember 2020 mendatang.
 
Ade mengatakan Karantina akan dilakukan di Benteng Vastenburg.
 
 
"Karantina bagi para pemudik ataupun yang masuk ke kota Solo akan kita karantina di benteng Vastenburg," katanya.
 
Dirinya mengatakan apapun alasannya bagi warga yang akan masuk ke Solo maka akan dilakukan karantina.
 
Ia mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak yang bersangkutan untuk mengetahui adanya pemudik yang datang ke Solo.
 
 
"Jadi kita nanti akan kerjasama dengan kepala stasiun, kepala terminal dan kita juga akan membentuk satgas pemantau pintu masuk kota Solo," ucapnya.
 
Menurut nya nanti yang akan bertugas seperti Linmas, Satpol PP, TNI, Polri serta Dinas Perhubungan.
 
Sementara itu untuk sanksi protokol kesehatan dirinya mengatakan telah dimulai dari tanggal 10 Desember 2020 kemarin.
 
 
"Mulai tanggal 10 Desember itu sanksi pelanggar protokol kesehatan, yang tidak menggunakan masker, berkerumun itu diberi sanksi membersihkan sungai," katanya.
 
Menurutnya, Sanksi tersebut akan diberikan kepada pelanggar prokes selama satu hari agar kapok.
 
Dirinya juga mengaku akan mengirim surat kepada Gubernur supaya mengadakan rapat koordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) se Solo raya.
 
 
"Kita ini penyanggah yah kalo yang disanggah tidak peduli dengan Covid 19, yah seperti sekarang ini sehingga Solo masuk sepuluh besar, namun belum zona merah," katanya.
 
Sementara itu dirinya juga melarang perayaan taun baru yang menimbulkan kerumunan.
 
 
Karena menurutnya kerumunan merupakan faktor paling banyak yang menimbulkan covid 19.
 
"Kerumunan itu kalo satu tempat kita Swab pasti ada yang positif," ucapnya.
 
Dan untuk pelaku usaha diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan 3m.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x