Penerima BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Pelaku Usaha Mikro Sudah Bisa Daftar Ke Lembaga Pengusul

- 5 April 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi /BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta yang menyasar pelaku usaha sudah bisa di daftarkan ke lembaga pengusul
Ilustrasi /BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta yang menyasar pelaku usaha sudah bisa di daftarkan ke lembaga pengusul /ANTARA/Adeng Bustomi

 

MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM Kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada April 2021.

Pelaku usaha mikro yang berkeinginan mendapatkan BLT UMKM bisa segera daftar ke lembaga pengusul yang telah ditentukan.

Hal tersebut karena pendaftaran menjadi penerima BLT UMKM sudah dibuka dan bisa segera akses atau daftar ke ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten.

Dilansir dari Instagram Kemenkop,"Calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing." tulis @ kemenkopukm.

Baca Juga: Token Listrik Gratis April 2021 Diganti Dengan Diskon, Untuk Mendapatkannya Tidak Perlu Akses di www.pln.co.id

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku usaha.

Selain itu BLT UMKM ini merupakan dana hibah yang diberikan pemerintah dengan besaran Rp1,2 Juta.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x