Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Cepat Menanggapi Aduan Pelayanan Publik

- 23 Maret 2021, 17:15 WIB
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian /Dok / Kemendagri.go.id

MEDIA PAKUAN-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk mempercepat pelayanan aduan pelayanan publik.

Hal tersebut Tito sampaikan dalam sebuah surat edaran Mendagri Nomor 490/1921/SJ yang ditandatangani Tito Karnavian pada 18 Maret 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, Tito meminta para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti pengaduan pelayanan publik.

Baca Juga: Negara Memanggil! Bintara Polri Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Polisi Tahun 2021

"Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas,” katanya seperti dikutip dari pmjnews.com pada Selasa, 23 Maret 2021.

Surat edaran Mendagri tersebut ditujukan untuk seluruh Gubernur dan Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.

Surat edaran tersebut mengacu kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang tersebut menerangkan bahwa seluruh penyelenggara di sektor pelayanan, termasuk pemda, wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.

Ia juga meminta pengelola pelayanan publik segera mengimplementasikan permintaannya tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pengaduan.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x