Sukses Tahap 3 Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Mikro di 15 Provinsi Ada yang Berbeda, Begini Aturannya

- 21 Maret 2021, 10:24 WIB
Pemberlakuan PPKM Mikro di 15 Provinsi mulai rabu 23 Maret hingga 5 April 2021
Pemberlakuan PPKM Mikro di 15 Provinsi mulai rabu 23 Maret hingga 5 April 2021 /Dok. Humas Kota Sukabumi /

MEDIA PAKUAN- Pemerintah kembali akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). mulai 23 Maret hingga 5 April 2021

Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat Bersekela Mikro (PPKM) Kali ini, akan diterapkan di 15 provinsi guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

Melansir dari laman Resmi Setkab.go.id Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.

Baca Juga: Mungkinkah Bersendawa dan Kentut Bisa Barengan Pada Waktu yang Sama? Bagaimana Menurut Para Ahli Kedokteran

“Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas [Penanganan] COVID-19 maupun dari Kemenkes [Kementerian Kesehatan] memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan pers, Jumat, 19 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro akan berlangsung selam dua pekan dimulai pada Rabu,23 Maret hingga 5 April mendatang.

Adapun kriteria penambahan daerah harus memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR).

Sebelumnya, PPKM Mikro dilaksanakan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 21 Maret Internatinal Day of Forest, Inilah Tema Peringatan Hutan Sedunia dari Tahun 2013 hingga 2020

Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif menekan kasus penularan virus Covid-19.

Pemerintah tetap akan memberlakukan aturan seperti sebelumnya. Beberapa di antaranya berupa aktivitas belajar di rumah, kapasitas rumah ibadah maksimal diisi 50 persen, dan perkantoran hanya diisi maksimal 50 persen karyawan.

Meski begitu, pemerintah mulai membuka sektor sosial budaya. Pemerintah hendak memberi kesempatan bagi para pekerja seni untuk beradaptasi di era pandemi.

Baca Juga: Mengapa Kita Tidak Tahu! Hari Ini 21 Maret, Diperingati sebagai World Forestry Day , Begini sejarahnya

 Tito menegaskan Inmendagri 6/2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.

“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi Instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing,” jelasnya dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Kemenko Perekonomian.

Mendagri juga meminta para gubernur terkait untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. Apalagi, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Bioskop Sudah Bisa Dibuka untuk Umum

Baca Juga: Bermasalah pada Fuel Pump, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia Recall Produk

“Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubernur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain, kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” ujarnya.

Selain perpanjangan PPKM Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan COVID-19, Tito juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi, agar penanganan COVID-19 dapat berjalan efektif.

“Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” pungkas Tito.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah