MEDIA PAKUAN-Kejelasan hukum dalam Islam mengenai vaksin Astrazeneca menemui titik terang.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan vaksin yang diperoleh dari covax ini haram untuk muslim.
Pasalnya, vaksin ini mengandung unsur babi dalam bahan baku pembuatannya.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin produk Astrazeneca ini hukumnya haram karena dalam proses produksinya karena dalam proses produksinya memanfaatkan trypsin yang berasal dari babi" kata ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh lewat konferensi pers, Jum'at 19 Maret 2021.
Namun MUI memberi pengecualian karena sedang dalam situasi darurat yang memerlukan vaksin Covid-19.
"Walau demikian, penggunaan vaksin produk Astrazeneca saat ini hukumnya dibolehkan" lanjut Asrorun Niam.
Pengecualian ini menurutnya diperlukan karena situasi kondisional yang sedang dalam memerangi penyebaran virus corona.