MUI Menyatakan Vaksin Astrazeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan Lantaran Darurat

- 20 Maret 2021, 20:14 WIB
ILUSTRASI/  Vaksin yang akan Kedaluwarsa
ILUSTRASI/ Vaksin yang akan Kedaluwarsa /PMJ NEWS

MEDIA PAKUAN-Kejelasan hukum dalam Islam mengenai vaksin Astrazeneca menemui titik terang.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan vaksin yang diperoleh dari covax ini haram untuk muslim.

Pasalnya, vaksin ini mengandung unsur babi dalam bahan baku pembuatannya.

Baca Juga: NYARIS TERBAKAR! Pesawat Trigana Air PK-YSF Tergelincir hingga Memercikan Api, Adita: Tidak ada Korban Jiwa

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin produk Astrazeneca ini hukumnya haram karena dalam proses produksinya karena dalam proses produksinya memanfaatkan trypsin yang berasal dari babi" kata ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh lewat konferensi pers, Jum'at 19 Maret 2021.

Namun MUI memberi pengecualian karena sedang dalam situasi darurat yang memerlukan vaksin Covid-19.

"Walau demikian, penggunaan vaksin produk Astrazeneca saat ini hukumnya dibolehkan" lanjut Asrorun Niam.

Pengecualian ini menurutnya diperlukan karena situasi kondisional yang sedang dalam memerangi penyebaran virus corona.

Baca Juga: Video Menegangkan Detik-detik Pesawat Trigana Air Tergelincir, Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Sementara

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x