BPN Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Politikus PDIP: Bahaya Produk Digital Bisa Direkayasa

- 20 Maret 2021, 12:10 WIB
Kementerian ATR BPN semula meluncurkan Sertipikat Tanah Elektronik.
Kementerian ATR BPN semula meluncurkan Sertipikat Tanah Elektronik. /Instagram.com/@kementerian.atrbpn/tangkap layar instagram.com/ @kementerian.atrbpn

MEDIA PAKUAN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), telah menerbitkan aturan terkait perubahan buku sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

Sertifikat tanah elektronik dinilai akan menuntaskan masalah pertanahan termasuk sengketa tanah, seperti yang tertuang dalam Permen ATR BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Namun lain hal dengan pendapat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, yang menilai sertifikat tanah elektronik justru akan menimbulkan masalah baru.

Ia menyebut Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN nomor 1 tahun 2021 itu sangat rawan dan bisa memunculkan konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Buat Ruangan Khusus Isolasi Covid-19, Lapas Nyomplong Kota Sukabumi Over Capacity

Baca Juga: Video KKB Tantang Perang Viral Medsos, TNI-Polri: Kami akan Bertindak Tegas

Terlebih pada era 4.0 semua produk digital bisa direkayasa. Ia menyarankan agar Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu menguatkan sumber daya manusia di BPN.

"Kementerian ATR BPN perlu mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengubah sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik," ujarnya seperti dikutip dari situs DPR, Sabtu 20 Maret 2021.

Politisi PDI Perjuangan ini menganggap perlu adanya kajian lebih dalam lagi sebelum program sertifikat tanah elektronik tersebut diterapkan.

"Hal ini semata-mata untuk menghindari munculnya masalah baru, seperti masalah batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan sertifikat fisik yang dimiliki masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Terus Lakukan Tekanan Terhadap Kudeta, PBB Kecam Militer Myanmar

Baca Juga: Dapat Tekanan Internasional, Militer Myanmar Tetap Bunuh Pendemo Pro Demokrasi

Girsang menyampaikan, Komisi II DPR akan menjadwaIkan repat kerja dengan Kementerian ATR BPN untuk mempertanyakan penerapan aturan tentang Sertifikat Elektronik.

Penerapan sertifikat tanah elektronik tersebut harus mampu menyelesaikan permasalahan pertanahan, seperti sengketa tanah, sertifikat ganda, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Cegah Direbut Liverpool dan Real Madrid, PSG Keluarkan Uang 26 Juta Euro demi Kylian Mbappe

Baca Juga: Ini Yang Harus Dilakukan Jika Kesulitan Daftar Program Kartu Prakerja dan BSU BPJS Ketenagakerjaan

"Sebab kunci penyelesaian masalah pertanahan terletak pada pembenahan SDM Kementerian ATR BPN. Pemerintah harus teliti dalam mengeluarkan kebijakan," terangnya.

Menurut Girsang Permen ATR BPN nomor 1 tahun 2021 tidak serta merta dapat diimplementasikan, karena harus mengatur bagaimana tata cara pendaftarannya.

Sedangkan di Permen tersebut hanya diatur secara garis besar saja dan disebutkan akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.

"Kalau kita bicara sertifikat elektronik, filosofinya untuk membuktikan tidak akan muncul permasalahan pertanahan. Inikan elektronik, orang bisa mengambil tanpa sepengetahuan. Yang betul-betul manual saja itu masih bisa palsu," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x