Dapat Diketahui Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id Jika Sudah Terdaftar dan Terpenuhi syarat ini

- 19 Maret 2021, 07:37 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta. /Rahmad/ANTARA

 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan dana hibah kepada pelaku usaha mikro berupa BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta di Maret 2021 ini.

Penerima BLT UMKM nantinya bisa diketahui secara online melalui eform.bri.co.id apabila sudah terdaftar di lembaga pengusul.

Namun sebelum cek penerima pastikan sudah terpenuhi syarat yang telah ditentukan.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

Baca Juga: Program Tambah Daya Meluncur, Manager PT PLN: Mudah Diakses Tidak Perlu Pergi Keluar Rumah

Baca Juga: Jelang Akan Dibukanya Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Baca Juga: Ketahui Cara Bisa Nikmati Token Listrik Gratis Maret 2021 Melalui www.pln.co.id dan PLN Mobile

Sebelumnya yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini mereka yang telah daftar ke lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.***



 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x