MEDIA PAKUAN-Memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada hari ini Minggu, 14 Maret 2021, sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Utara mendapatkan remisi.
Disadur dari ANTARA, sebanyak 35 orang narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman remisi kali ini.
Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan ada sekira 87 orang napi di Sumut yang beragama Hindu.
Baca Juga: Puluhan Motor Terjaring Razia Knalpot Bising di Jakarta Pusat
Namun hanya sekira 35 orang yang mendapat remisi, mengingat ada persyaratan tertentu yang harus terpenuhi.
Ia menjelaskan, persyaratan warga binaan yang berhak memperoleh remisi khusus yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
Selain itu, untuk tindak pidana umum harus menjalani minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 14 Maret 2021.
"Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat ketentuan.Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya.