Pemerintah Lanjutkan BLT UMKM di Maret, ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

- 3 Maret 2021, 16:32 WIB
ilustrasi/pemerintah lanjutkan BLT UMKM di Maret 2021
ilustrasi/pemerintah lanjutkan BLT UMKM di Maret 2021 /Instagram.com/@kemenkopukm/



MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM dilanjutkan oleh pemerintah di Maret ini untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil di tengah pandemi covid-19 ini.

Namun untuk bisa mendapatkan BLT UMKM tentunya ada syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Untuk mengetahui syarat mendapatkan BLT UMKM bisa simak di bawah ini.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis PLN di Maret 2021

BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan ukm untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dengan menghibahkan Rp2,4 Juta.

Perlu diketahui penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Pastikan NIK Terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk Bisa Dapatkan Bansos Kemensos yang Cair Maret 2021

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Namun apabila sudah terpenuhi syarat dan daftar, pelaku usaha harus mengecek kembali secara online apakah sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Catat! Pendaftaran CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Pastikan Pelamar Sudah Memiliki Akun di sscn.bkn.go.id

Cara pengecekan online penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum, dengan hanya memasukan nomor KTP, NIK dan kode verifikasi.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

Baca Juga: Murah Namun Elegan, Inilah Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Akhir Februari 2021
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di 2021, Cek Segera Cara Daftar dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

Baca Juga: Harus Diingat Ketika Berpergian! Inilah Doa Keluar Rumah dan Naik Kendaraan, Kumplit dengan Artinya

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x