Ia mengatakan bahwa presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk itu, jika presiden melakukan pelanggaran hukum, maka ada aturan khusus. Laporan tersebut harusnya tidak dilaporkan ke Polri, melainkan diproses di DPR, MK, dan MPR.
Baca Juga: KPM Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sekarang, Buruan Daftarkan! Inilah Kriteria Penerimanya
“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah aturannya di UUD 45.”
“Yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” tulis Jimly Asshiddiqie menambahkan.seperti yang dilansir dari PR-Tasikmalaya.com
Sebelumnya kita ketahui, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaporkan Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Berikan Gol Indah saat Melawan Burnley, Manajer Tottenham Jose Mourinho Puji Gareth Bale
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan mengatakan pihaknya berharap Jendaral Listyo Sigit memenuhi janjinya terkait penegakkan hukum yang berkeadilan.
"Kita berharap masih ada keadilan, kami datang juga untuk menagih janji Kapolri bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Fery saat hendak melaporkan kasus kerumunan Jokowi ke Bareskrim Polri, Jumat, 26 Febuari 2021.Dikutip dari Antara.***