Informasi untuk Guru Honorer, Seleksi PPPK 2021 Digelar Beberapa Bulan lagi, Simak Persyaratan Lengkapnya

- 26 Februari 2021, 09:08 WIB
Informasi untuk Guru Honorer, Seleksi PPPK 2021 Digelar Beberapa Bulan lagi, Simak Persyaratan Lengkapnya
Informasi untuk Guru Honorer, Seleksi PPPK 2021 Digelar Beberapa Bulan lagi, Simak Persyaratan Lengkapnya /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

MEDIA PAKUAN - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, sebentar lagi digelar, untuk para guru honorer.

Seleksi PPPK 2021 tidak akan berbeda jauh dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 2021.

Seleksi PPPK 2021 merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Murah Namun Elegan, Inilah Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Akhir Februari 2021

Program PPPK 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan populasi profesi guru di 2021.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, sangat khawatir melihat guru honorer yang tinggal di pelosok.

Nadiem mengungkapkan, guru honorer di pelosok sana hanya mendapatkan pendapatan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Awal Maret 2021 dengan Kartu KIS, Sebentar lagi Cair!

Pendapatan tersebut tidak sesuai dengan keahlian mereka dalam mengajar dan sudah beberapa tahun mengabdi.

Maka dari itu, Nadiem membuka program sejuta guru PPPK di 2021 ini sebagai usaha untuk, membantu para guru honorer di pelosok sana.

Seleksi PPPK tahun ini akan berbeda dengan seleksi sebelumnya, kerena akan dilakukan secara daring.

Baca Juga: HARI TERAKHIR! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Buruan Login www.prakerja.go.id

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, memberitahukan sedikit tentang mekanisme seleksi guru PPPK 2021 itu.

Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Awal Maret 2021, Begini Caranya agar Dapat Setiap Bulan

Jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Bank Rakyat Indonesia Februari 2021: Pria Lebih Diprioritaskan

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

Baca Juga: Warga Tegalbuleud Ribut Soal Tuyul Maling Uang, MUI Minta Jangan Mudah Percaya

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: Polres Tangsel Buka Layanan SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM A dan C, Segera Cek Lokasi dan Syaratnya

Selain persyaratan diatas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini:

1, Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Jumat 26 Februari 2021, Shio Tikus Luangkan Waktu untuk Keluarga

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Ini Jumat 26 Februari 2021, Bikin Betah di Rumah

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Baca Juga: Minimal Lulusan SMK! Lowongan Kerja di Kejaksaan Negeri Februari 2021, Buruan Hanya untuk 2 Orang

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

Baca Juga: Kesehatan Pada Zodiak Ini Diprediksi Kurang Baik, Tingkatkan dengan Makanan Sehat

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

Baca Juga: GEDUNG MERDEKA! Akhirnya Ridwan Kamil Melantik Lima Kepala Daerah, Simak Kota dan Kabupaten Mana Saja

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Pertajam Hatchback, Mobil Hyundai Kona EV 2022 yang Bikin Penasaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Sementara itu, pemerintah sudah menetapkan ada 1,3 juta lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional, Jumat 26 Februari 2021 Simak di Sini

Jika dirincikan, 1 juta lowongan akan dibuka khusus guru honorer yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka sisanya, akan diarahkan ke formasi guru di CPNS dan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Untuk formasi diluar jabatan guru diantaranya ada 189.000, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional.

Ada juga 119.000 CPNS akan ditempatkan sebagai jabatan teknis termasuk juga tenaga kesehatan.

Baca Juga: HOAKS! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka Beredar Lewat Whatsapp, Situs Web Salah

Sisanya 83.000 formasi untuk diposisikan di CPNS dan PPPK instansi pemerintah pusat.

Dalam instansi pemerintah pusat akan dibagi rata antara CPNS dan PPPK, yakni 50 persen dan 50 persen.

Demikianlah informasi terkini dari seleksi CPNS dan PPPK 2021. Semoga Berhasil!***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendikbud Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah