MEDIA PAKUAN - Meski belum ada pengumuman resmi tersiar kabar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Tapi diprediksi akan dibuka pada April mendatang.
Pegawai yang lulus Seleksi PPPK statusnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil.
Dilansir dari Instagram @cpnsindonesia Pegawai lulus PPPK juga akan mendapat berbagai macam tunjangan.
Baca Juga: 3 Link Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp2,4 Juta Februari 2021, SEGERA!
untuk kamu yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Jika kamu belum tahu persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK ini berikut rinciannya.
1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
Baca Juga: ANCAM GELOMBANG TINGGI :BMKG Himbau Warga Pesisir Pantai Siaga Air Laut, Ini Penjelasan Siklus Cuaca
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
3. Tidak pernah dipidana
4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.
Itulah sejumlah persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK.***