BLT Dana Desa Rp300 Ribu Dicairkan lagi Awal Maret 2021, Simak Cara dan Persyaratannya

- 24 Februari 2021, 16:30 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Dicairkan lagi Awal Maret 2021, Simak Cara dan Persyaratannya
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Dicairkan lagi Awal Maret 2021, Simak Cara dan Persyaratannya /ANTARA/FB Anggoro

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga berdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Video Kerumunan Kunjungan Presiden Jokowi di Maumere NTT, Mardani Ali Sera: Pemimpin Tidak Memberi Contoh

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Baca Juga: Salut! Warga Bandung Gotong Royong Berdayakan Lahan Agar Bernilai Ekonomis

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah