Pemerintah Keluarkan 'Vaksin' Pemulihan Ekonomi, Yasonna Laoly : Mendirikan PT Cukup Satu Orang

- 24 Februari 2021, 10:19 WIB
Menkumham Yasonna Laoly./
Menkumham Yasonna Laoly./ /Antara/HO-Kemenkumham

MEDIA PAKUAN-Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk pemulihan perekonomian.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly mengatakan, sebanyak 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden telah diterbitkan sebagai artikulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kehadiran undang-undang beserta turunannya diyakini dapat menjadi "vaksin" pemulihan perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19.

“Kini saatnya perekonomian harus kembali bangkit. Pemerintah telah meluncurkan berbagai stimulus, seperti penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi,” kata dalam press release yang diterima Media Pakuan, Rabu 24 Februari 2021.

"Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan jurus baru, yakni perseroan perorangan," ujarnya.

Yasonna menyebut, dalam undang-undang Cipta Kerja yang memangkas lebih dari 70 undang-undang dari berbagai sektor ini, pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha.

Melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability).

"Dengan terobosan ini, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas, yang pendirinya cukup satu orang," ujarnya.

Lebih lanjut Yasonna menerangkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia mencakup 98 persen dari seluruh usaha non pertanian yang ada di Indonesia.

Karenanya, sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional, dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional.

"Hal ini menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian," ucapnya.

Kemudahan yang diberikan UU Ciptaker terhadap UMK, diklaim akan meningkatkan lagi kontribusi terhadap penambahan lapangan kerja baru dalam jumlah yang besar, dan memastikan perekonomian Indonesia bergerak ke kurva positif

Jika kita lihat kembali dalam sejarah, sambungnya, UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari kebangkrutan saat krisis tahun 1998.

Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar, sedangkan perusahaan besar justru menyebabkan negara merugi dengan adanya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami mengajak kepada semua pemangku kepentingan dan organ masyarakat agar mendorong pelaku usaha untuk mendirikan perseroan perorangan," tuturnya

Yasonna berharap bentuk perseroan tersebut memudahkan mereka mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk revive.

"Kita harus bekerja keras untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia mau maju, untuk tidak berhenti di status quo, karena time travel fast dan kita harus terus beradaptasi," pungkasnya.(Samsun Ramlie)

 

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah