Selain terbantu dalam masalah keterampilan bekerja, mereka juga akan terbantu dengan adanya insentif.
Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran kartu prakerja akan berbeda dengan BSU.
Baca Juga: AS memberi sanksi kepada dua jenderal Myanmar, Antony Blinken : Tindakan Ini Sangat Keterlaluan
"Untuk skema penyaluran kartu prakerja, tidak seperti Subsidi gaji," ungkap Ida belum lama ini.
Kemnaker saat ini hanya akan memfokuskan terlebih dahulu untuk program kartu prakerja, dibanding Subsidi Gaji.
Adapun beberapa persyaratannya berikut ini:
Baca Juga: Red Velvet Ternyata Suka Nge Prank, Ini Dia yang Jadi Korban!
1. Warga Negara Indonesia
2. Minimal usia 18 tahun
3. Tidak bersekolah formal