MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga bisa kembali disalurkan apabila ekonomi tidak membaik.
Hal itu diungkapkan Menaker Ida Faujiyah, dia mengatakan, terkait kelanjutan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kondisi ekononi yang akan datang.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya" Kata Menaker
Adanya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi Covid-19
BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang berperan penting dalam rangka memulihkan ekonomi sosial.
Terkait kelanjutan penyaluran BSU ini Menaker mengungkapakn bisa disalurkan kembali apabila ekonomi tidak membaik.
"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar Ida.
BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan oleh pemerintah dengan beberapa termin dan tahapan dengan jumlah total pencairan setiap penerima mendapatkan Rp1,2 Juta
Baca Juga: Samsung Terbaru 2021, Cek Inilah Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A52 5G
Namun BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga untuk saat ini sementara tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran APBN 2021.
Namun pemerintah sudah menyiapkan program sama halnya dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya BLT BPJS Ketenagakerjaan ini di berikan bagi para pekerja yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.
Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4 Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Sebelumnya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan selalu terhambat di karenakan ada sejumlah rekening penerima yang bermasalah sehingga tidak bisa diteransfer.
Apabila rekening penerima masih bermasalah biasanya akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.
Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.
Baca Juga: Harus Diingat Ketika Berpergian! Inilah Doa Keluar Rumah dan Naik Kendaraan, Kumplit dengan Artinya
Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa laporkan dengan cara berikut.
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Namun bagi yang tidak ada masalah tetapi sudah daftar dan terpenuhi syarat bisa cek biasanya melalui www.kemnaker.go.id.
Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status
pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***