MEDIA PAKUAN - Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menegaskan supaya aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas.
Dia meminta ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti memberi dukungan untuk calon peserta pemilu ataupun kampanye untuk maju sebagai bakal calon wali kota atau calon wali kota.
Demi menjunjung tinggi netralitas, pihaknya telah menyiapkan tim yang bertugas khusus mengawasi ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2024.
"Jadi saya kan sudah saya punya tim untuk memeriksa. Jadi saya nyatakan bahwa PNS itu harus netral, walaupun dia punya hak suara. Tapi pada saat sedang jadi PNS kalau ketemu (terlibat politik praktis) nanti tahap tahap disiplin pegawai akan saya kenakan," katanya, Jum'at 7 Juni 2024 malam.
Pihaknya akan mengambil langkah kepada ASN yang terjun melakukan aktivitas politik maupun menjadi tim sukses dari salah satu bakal calon peserta Pilkada.
"Yang pertama mungkin teguran lisan teguran tertulis dan sebagainya termasuk juga hukuman yang berat jadi ini yang sesuai aturan bahwa semenjak menduduki sebagai PNS itu kan harus netral," paparnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberi ultimatum mengenai netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Kusmana menyebut, akan memberikan sanksi tegas kepada yang terbukti melanggar aturan netralitas ASN.
"Itu memang aturannya harus berhenti dengan hormat kalau mengundurkan diri. Kalau tidak mengundurkan diri berarti diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan pensiun," cetusnya.