MEDIA PAKUAN - Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Program simpanan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai banyak kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Terlebih soal pemotongan gaji yang kini diperluas tak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN), dan TNI/Polri tetapi juga pegawai swasta dan pekerja lepas/mandiri.
Namun setelah implementasi iuran BPJS Kesehatan, masyarakat merasakan manfaatnya seperti ketika berobat ke rumah sakit yang tidak dimintai biaya.
Dia yakin hal yang sama akan terjadi pada implementasi iuran Tapera. “Masyarakat merasakan (manfaatnya) setelah berjalan,” ungkap Jokowi. Seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com pada Selasa,(28/5) .
Baca Juga: Ribuan Aksi Buruh Tolak Tapera, Ini Rutenya di Jakarta Pusat
Setelah DPR menyetujui RUU Tabungan Perumahan Rakyat disahkan menjadi Undang-Undang, banyak orang membandingkan Tapera dengan program jaminan sosial yang sudah dijalankan sebelumnya.
Ketika RUU Tapera itu dibahas di berbagai tempat, termasuk di Dewan Perwakilan Daerah, komparasi kedua program juga mencuat. Lantas apa sebenarnya yang sama dan yang beda dari jaminan sosial kesehatan/ketenakerjaan dengan tapera?
Program jaminan sosial kesehatan/ketenagakerjaan dan program tabungan perumahan rakyat sama-sama bagian dari upaya negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat.