Bukhori Yusuf Minta Pasal yang Memberatkan PIHU Dicabut

- 1 November 2020, 20:23 WIB
Jamaah Haji dan umrah di depan Multazam
Jamaah Haji dan umrah di depan Multazam /

MEDIA PAKUAN-Anggota Badan Legislasi DPR RI, Bukhori Yusuf menyampaikan keluhan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHU) terkait aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pidana kurungan hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar dalam Bab III Bagian Empat, Paragraf 14 tentang Keagamaan pasal 125 dan 126 sangat memberatkan bagi PIHU.

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dapat juga dikenakan sanksi administratif sekaligus oleh aparat penegak hukum, sesuai bunyi pasal 118A dan pasal 119A, sehingga sanksi yang diterima nanti pun berlapis-lapis.

"Berat sekali konsekuensinya (bagi PIHK dan PPIU) bila kedua sanksi dikenakan sekaligus, yakni denda administratif bahkan ditambah hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya Minggu 1 November 2020 sebagaimana disadur dari PRFMNews yang dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Subang jadi Daerah Terbaik Tangani Covid 19 di Indonesia

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jateng I itu menyarankan agar pasal pidana UU Cipta Kerja tersebut sebaiknya dicabut saja agar tidak membuka ruang spekulasi bagi para penegak hukum.

“Dengan melihat fakta bahwa ancaman hukuman dalam UU Cipta Kerja ini sifatnya berlapis sehingga memberikan kepastian hukum bagi PIHK dan PPIU sesuai dengan asas keadilan,” pungkasnya.

Dijelaskan, Pasal 118A dan 119A dalam undang-undang itu mencakup sanksi administratif dari yang ringan yaitu berupa denda administratif sampai yang paling berat yakni pencabutan izin usaha.

Selain itu, PIHU juga berkewajiban mengembalikan biaya yang sudah disetor oleh jemaah kepada PPIU dan/atau PIHK serta kerugian bukan materiil lainnya.

Baca Juga: Puncak Arus Menuju Jakarta Libur Panjang Diprediksi Hari Ini

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x