Dibuka Kembali SIM Keliling Tangsel, Cek Ini Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi Hari Ini 16 Februari 2021

- 16 Februari 2021, 09:17 WIB
Mobil layananm SIM keliling
Mobil layananm SIM keliling /Twitter TMC Polda Metro Jaya

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Cek Segera dtks.kemensos.go.id Sebelum Cair Bansos Kemensos Februari 2021, dan Ketahui Cara Mencairkannya

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polresta Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berakunya habis.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 rebu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Rebu untuk perpanjangan SIM C.

Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***

 

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah