2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polresta Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berakunya habis.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 rebu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Rebu untuk perpanjangan SIM C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***